(Mohon jangan dibaca e melem, e melem, tapi eM-eL-eM, MLM! Boleh sambil geleng-geleng kepala)
Pakar marketing ternama, Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Retail (eceran). Direct selling (penjualan langsung ke konsumen). Multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai “mitra” pemasaran).
Pakar marketing ternama, Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Retail (eceran). Direct selling (penjualan langsung ke konsumen). Multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai “mitra” pemasaran).
Trend strategi pemasaran produk melalui sistem emelem di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pengusaha (produsen, apalagi perusahaan MLM sendiri). Salah satunya karena adanya penghematan biaya beriklan. Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (mitra niaga) yang ingin tidak terikat dalam bekerja, tetapi tetap berpeluang memperoleh penghasilan sebesar-besarnya (passive income).
Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan. (Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000).
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung dalam surat Keputusan Fatwa-nya, nomor 291/MUI-KB/E.1/VII, tentang hukum bisnis network marketing/MLM, memutuskan : (1) MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata. (2) MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut. (3) MLM yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang (Network Marketing) hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah (upah, hadiah, komisi).
MLM yang halal ini sebelumnya diterangkan dalam surat Keputusan Fatwa tersebut sebagai perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
Sebuah PT yang mengaku tidak menganut sistem MLM murni, tetapi menggabungkan beberapa sistem Network Marketing dengan konsep Binary dalam sistem e-commerce, sehingga menghasilkan sebuah sistem marketing yang dahsyat, simple dan mudah dijalankan yaitu CRP atau customer referral program, bahkan akan melangkah menuju Shariah-based E-Commerce Distribution Network Company (dengan melakukan penyesuaian dan peyelarasan Syariah meliputi aspek visi, misi, strategi usaha, produk, corporate culture dan pengangkatan Dewan Pengawas Syariah).
Proses penyelarasan tersebut akan dibawah bimbingan seorang Doktor yang dikenal luas sebagai pakar keuangan dan ekonomi Syariah, dan diperkirakan akan selesai pada bulan Juni mendatang. Malah sebelum itu terjadi, seorang da’i kondang sudah memutuskan untuk bergabung dengan sandi : bismillah. Menurut beliau keputusan ini diambil setelah menimbang secermat-cermatnya dan melakukan dialog dengan berbagai pihak yang terkait, terutama dengan seorang Kiai senior dan seorang pakar keuangan dan ekonomi syariah di atas.
Terlepas dari semua itu, menarik untuk dicermati apa yang tertulis dalam Marketing Plan dari perusahaan tersebut. Modal untuk berbisnis hanya duaratus ribu rupiah saja, sekali seumur hidup, yaitu untuk membeli lisensi kartu hak usaha sehingga anda berhak menikmati fasilitas keagenan, sms murah dan sms super murah (GPRS), kartu diskon di lebih dari 5000 merchant ternama, training dan seminar-seminar pengembangan diri, education pack, dan program CRP (Customer Refferal Program). Untuk wilayah tertentu bahkan ada diskon pembelian motor senilai empatratus ribu hingga duajuta rupiah.
Lalu dengan mereferensikan Program PT ini kepada rekan anda, maka anda akan mendapatkan komisi sponsor, komisi pasangan, komisi titik, komisi duplikasi, komisi royalti keagenan dan komisi prestasi. Member dengan pencapaian jumlah tertentu total jaringan kanan-kiri masih akan mendapatkan gelar khusus dan mendapatkan passive income berupa sharing laba dari omset PT, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Iseng-iseng kucoba menghitung pendapatan total yang bisa diperoleh member di setiap level dan perusahaan pada prediksi terburuk bisnis selama satu tahun, seperti yang diterangkan dalam Marketing Plan, yaitu apabila setiap bulan hanya bertambah satu level dan duplikasi anggota hanya dua per level. Hasilnya ... Dahsyat men!
Pendapatan Tunai Perusahaan
Rp. 1.638.200.000
Total Komisi Tunai Yang Harus DibagiRp. 1.527.242.850
S I S ARp. 101.957.150
Pendapatan Tunai 1 Orang Leader
Rp. 91.086.750
Pendapatan Tunai 2 Orang Anggota Di Level 1
Masing-masing Rp. 45.928.350
Pendapatan Tunai 4 Orang Anggota Di Level 2
Masing-masing Rp. 23.349.150
Pendapatan Tunai 8 Orang Anggota Di Level 3
Masing-masing Rp. 12.059.550
Pendapatan Tunai 16 Orang Anggota Di Level 4
Masing-masing Rp. 6.414.750
Pendapatan Tunai 32 Orang Anggota Di Level 5
Masing-masing Rp. 3.592.350
Pendapatan Tunai 64 Orang Anggota Di Level 6
Masing-masing Rp. 2.181.150
Pendapatan Tunai 128 Orang Anggota Di Level 7
Masing-masing Rp. 1.475.550
Pendapatan Tunai 256 Orang Anggota Di Level 8
Masing-masing Rp. 1.122.750
Pendapatan Tunai 512 Orang Anggota Di Level 9
Masing-masing Rp. 190.350
Pendapatan Tunai 1024 Orang Anggota Di Level 10
Masing-masing Rp. 102.150
Pendapatan Tunai 2048 Orang Anggota Di Level 11
Masing-masing Rp. 58.050
Di level 12. Bagaimanakah nasib 4096 orang anggota di level paling bawah ini? Yang telah menyumbang total dana tunai sebesar Rp. 819.200.000 atau (kurang lebih) 50% dari pendapatan tunai perusahaan sebelum dipotong komisi yang harus dibagikan? Atau, Bagaimanakah nasib ke-4096 orang (dermawan?) ini yang telah mengcover kurang lebih 46% komisi tunai (atau Rp. 708.042.850) yang harus dibagikan ke anggota yang lebih senior dari mereka?
Perhatikan dengan seksama "Perbedaan Nasib Anggota Di Level Paling Bawah Dengan Leader Dan Level 1."
4096 Anggota Paling Bawah
Jumlah Setoran Sekali Seumur Hidup (Rp.) 819.200.000
Kartu Hak Usaha Dan Berbagai Fasilitasnya: memperoleh
Komisi Tunai per Orang (Rp.) 0 (Nol)
Komisi Deposit Pulsa per Orang (Rp.) 0 (Nol)
1 Orang LeaderKartu Hak Usaha Dan Berbagai Fasilitasnya: memperoleh
Komisi Tunai per Orang (Rp.) 0 (Nol)
Komisi Deposit Pulsa per Orang (Rp.) 0 (Nol)
Jumlah Setoran Sekali Seumur Hidup (Rp.) 200.000
Kartu Hak Usaha Dan Berbagai Fasilitasnya: memperoleh
Komisi Tunai per Orang (Rp.) 91.086.750
Komisi Deposit Pulsa per Orang (Rp.) 27.641.250
2 Orang Level 1Kartu Hak Usaha Dan Berbagai Fasilitasnya: memperoleh
Komisi Tunai per Orang (Rp.) 91.086.750
Komisi Deposit Pulsa per Orang (Rp.) 27.641.250
Jumlah Setoran Sekali Seumur Hidup (Rp.) 400.000
Kartu Hak Usaha Dan Berbagai Fasilitasnya: memperoleh
Komisi Tunai per Orang (Rp.) 45.928.350
Komisi Deposit Pulsa per Orang (Rp.) 13.817.250
Mungkin anda mewajarkan “perbedaan nasib” tersebut karena tidak gampang untuk merekrut dan memenej 8190 orang dalam waktu satu tahun (682-683 orang per bulan, atau 170-171 orang per minggu, atau 24-25 orang per hari). Itu kalau memang demikian. Tetapi yang saya hitung justru adalah kondisi di mana satu orang anggota dalam semua tingkatan hanya mensponsori 2 anggota baru. Tegasnya, seorang leader mensponsori 2 orang anggota baru. Kemudian 2 orang anggota di level 1 ini masing-masing mensponsori 2 orang anggota di level 2, dan seterusnya. Dimana tiap 2 orang anggota baru ini, oleh satu orang di setiap level, direkut dalam waktu 1 bulan. Masih sulitkah?
Seorang leader yang, misalnya, seorang pemimpin karismatik sebuah organisasi yang memiliki sejumlah besar pengikut yang solid dan patuh, malah akan lebih mudah lagi dalam membuat jaringan. Ia bisa mensponsori pengikutnya itu dan mengatur komposisi jaringannya sedemikian rupa sehingga akan lebih melipatgandakan pendapatan. Tetapi ...
Seberhasil apapun ia membangun jaringannya, dan sebesar apapun pendapatan yang diperolehnya, maka tetap akan ia bangun dan dapatkan di atas sejumlah orang yang “dipaksa” menerima nasib seperti ke 4096 orang di atas. Manusiawikah?
Hitunglah baik-baik. Di Jawa Barat ada sekitar 12.105.030 orang angkatan kerja. Sehingga berpotensi untuk terbentuk menjadi sekitar 147 jaringan dengan kedalaman masing-masing hingga 12 level, dimana satu orang anggota dalam semua tingkatan hanya mensponsori 2 anggota. Maka jumlah anggota yang tidak akan memperoleh komisi adalah 602.112 orang. Padahal, mereka telah menyumbang total dana tunai 120 miliar rupiah lebih atau 50% dari pendapatan tunai perusahaan sebelum dipotong komisi yang harus dibagikan. Jika seluruh angkatan kerja di Indonesia (sekitar 97,7 juta orang) berhasil direkrut maka akan ada 48.852.992 anggota yang tidak akan memperoleh komisi! Sedangkan yang memperoleh komisi tunai hingga 91 juta rupiah per orang hanya 11.927 anggota atau 0.012% dari jumlah total anggota.
Mengenai pemilikan kekayaan dan pengembangannya, syari’at Islam telah menjadikannya terikat dengan hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar. (Karena itu salah satu dari sembilan bagian yang dibahas fiqh Islam adalah hukum-hukum yang berpautan dengan tindak tanduk manusia dengan sesamanya dalam masalah kekayaan (māliyah) dan hak-hak (huquq), yang disebut bāb al-mu’āmalah).
Tuntutan untuk mencapai kemakmuran material dalam kerangka nilai-nilai Islam menghendaki :
a. ia tidak boleh dicapai lewat produksi barang dan jasa yang tidak esensial dan secara moral dipertanyakan;
b. ia tidak boleh memperlebar kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin dengan mendorong konsumsi yang mencolok; dan
c. ia tidak boleh menimbulkan bahaya kepada generasi sekarang atau yang akan datang dengan memerosotkan lingkungan fisik dan moral mereka.
Sesungguhnya Allāh menyuruh (kalian) berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kerabat, mencegah kekejian, kemungkaran dan permusuhan. Dia mengajari kalian agar kalian mengetahui. Qs. An-Nahl (16) : 90.
Jadi, bagaimana menurut anda bisnis yang ditawarkan oleh PT. “X” di atas dan yang sejenisnya? Mudah-mudahan anda tidak lagi akan menjawab : “E melem aja kalee ... (emang gue pikirin!).”
Saran :
(1) Jangan dulu bergabung hingga rencana menjadikan sistemnya Shariah-based E-Commerce Distribution Network Company terealisir (meskipun jika rencana tersebut berhasil, tetap saja harus ditimbang-timbang lagi secara seksama).
(2) Bagi yang sudah terlanjur bergabung, jadilah leader dan anggota di tiap level yang melakukan pendistribusian pendapatan kepada anggota di level bawahnya secara lebih adil dan manusiawi (meskipun itu tidak disarankan oleh perusahaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar